
normatif, adaptif dan produktif.Landasan hukum penerapan model pembelajaran teaching factory adalah:1. Undang-Undang N 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4301);2. Peraturan Pemerintah N 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;3. Peraturan Pemerintah N 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No. 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5410);4. Peraturan Presiden N 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, khususnya yang terkait dengan pendidikan menengah kejuruan;5. Instruksi Presiden N 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia;6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N 103 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran.Model pembelajaran teaching factory mempunyai 3 (tiga) komponen, yaitu: (i) produk sebagai media pengantar pelatihan, (ii) Job sheet yang memuat urutan kerja dan penilaian sesuai dengan prosedur kerja standar industri serta (iii) pengaturan jadwal belajar yang memungkinkan terjadinya pengantaran softskill dan hardskill peserta didik dengan optimal. Setiap kompetensi keahlian di SMK dapat menerapkan teaching factory melalui 3 komponen tersebut sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas masing-masing.Melalui penerapan model pembelajaran teaching factory, akan diperoleh manfaat sebagai berikut:1. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas pengantaran soft skill dan hard skill kepada peserta2. Meningkatnya kolaborasi dengan dunia usaha/dunia industri melalui penyelarasan kurikulum, penyediaan instruktur, alih pengetahuan/teknologi, pengenalan standar dan budaya3. Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui interaksi dengan dunia usaha/dunia4. Terjadinya perubahan paradigma pembelajaran dan budaya kerja di institusi pendidikan dan pelatihan kejuruhanPenerapan teaching factory dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu tahap persiapan, implementasi dan evaluasi.